Bandung, 15 Februari 2025 - Pemerintah Kota Bandung tengah berupaya mencari solusi terbaik untuk pengelolaan Kebun Binatang Bandung, terutama terkait status lahan dan kesejahteraan satwa. Mengingat lahan kebun binatang merupakan aset Pemerintah Kota, koordinasi intensif dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menjadi prioritas.
Herman Rustaman, Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, menyatakan bahwa koordinasi dengan Kementerian Kehutanan bertujuan untuk mendapatkan arahan yang komprehensif mengenai pengelolaan kebun binatang di masa depan. Fokus utama adalah memastikan pengelolaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta menjamin kesejahteraan satwa yang ada.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Bandung, Koswara, mengumumkan rencana penggantian pengurus Bandung Zoo. Proses seleksi pengurus baru akan dilakukan bekerja sama dengan Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia (PKBSI). PKBSI akan memiliki kewenangan penuh dalam menentukan siapa yang akan menggantikan pengurus sebelumnya.
Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, Raden Bisma Bratakoesoemah (RBB) dan Sri (S), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penguasaan lahan Bandung Zoo seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi. Lahan tersebut tercatat sebagai barang milik daerah (BMD) dalam kartu inventaris barang (KIB) Model A Pemkot Bandung sejak tahun 2005.
Menurut Herman Rustaman, penanganan satwa menjadi perhatian utama dalam proses transisi ini. Khususnya untuk penanganan satwanya, ujarnya, menekankan pentingnya keahlian khusus dalam merawat dan menjaga kesehatan satwa-satwa di kebun binatang.
Meskipun terjadi perubahan dalam pengelolaan, Koswara memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan Bandung Zoo. Karyawan-karyawannya masih tetap yang lama, karena tidak ada pemutusan hubungan kerja juga terhadap karyawan yang ada. Ini hanya masalah badan pengelolanya saja, jelasnya pada 5 Februari lalu.
Setelah penetapan tersangka terhadap Bisma dan Sri, Kejati Jabar telah menyita enam objek aset di Bandung Zoo, termasuk dua unit kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran, dan panggung edukasi. Langkah terbaru yang diambil adalah pembekuan status badan hukum yayasan selaku pengelola kebun binatang.
Pemerintah Kota Bandung berharap dengan adanya perubahan ini, Kebun Binatang Bandung dapat dikelola secara lebih profesional dan transparan, serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan kesejahteraan yang optimal bagi satwa.
Proses transisi ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi Kebun Binatang Bandung, menjadikannya lebih baik dalam hal pengelolaan, konservasi, dan edukasi.
Comments